Perdes Keterbukaan Informasi Desa

Administrator
Dibaca 6 Kali
Regulasi Desa

Wujudkan Governance Transparan, Desa Ketawang Karay Terbitkan Perdes Keterbukaan Informasi Publik

Pemerintah Desa Ketawang Karay, Kec. Ganding, Kab. Sumenep

KETAWANG KARAY – Pemerintah Desa Ketawang Karay resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 02 Tahun 2026 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa[cite: 1]. Regulasi yang disepakati bersama oleh Kepala Desa Hairuddin dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 10 Februari 2026 ini menjadi landasan hukum utama untuk menjamin hak warga dalam mengakses informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara terbuka, akuntabel, dan terstruktur[cite: 1, 12].

Langkah strategis ini mengacu pada regulasi nasional, seperti UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018[cite: 1]. Dengan diterbitkannya Perdes ini, Desa Ketawang Karay menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government) serta membangun kepercayaan publik[cite: 3].

Isi Utama Perdes Keterbukaan Informasi Publik

  • Pengelompokan Informasi Publik Desa: Informasi dikategorikan menjadi 3 jenis utama, yaitu Informasi Berkala (profil desa, APBDesa, laporan keuangan)[cite: 3, 4], Informasi Serta-Merta (kondisi darurat/bencana)[cite: 4], dan Informasi Setiap Saat (dokumen Perdes, berita acara Musdes, data BUMDes)[cite: 4, 5].
  • Pembentukan PPID Desa: Dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa[cite: 10] untuk mengelola dan melayani permohonan informasi masyarakat secara profesional[cite: 10, 11].
  • Saluran Komunikasi yang Luas: Pengumuman informasi memanfaatkan media elektronik (Website Desa, WhatsApp Group, Facebook, Instagram)[cite: 9] serta forum tatap muka warga (pertemuan RT/RW, Yasinan/Tahlil, dan PKK)[cite: 9].
  • Perlindungan Data Pribadi: Informasi yang bersifat rahasia pribadi (riwayat kesehatan, keuangan pribadi)[cite: 6] serta informasi yang dapat mengganggu proses hukum tidak dapat dibuka untuk umum[cite: 5].

Manfaat bagi Masyarakat Desa Ketawang Karay

  • Kemudahan Akses Dokumen: Warga memiliki kepastian hukum untuk memperoleh laporan kegiatan dan anggaran desa tanpa kendala prosedur[cite: 3, 7].
  • Pengawasan Masyarakat (Kontrol Sosial): Keterbukaan informasi memudahkan warga mengawasi jalannya pembangunan desa agar tepat sasaran[cite: 3].
  • Mencegah Hoaks: Informasi resmi dan terverifikasi disampaikan langsung melalui kanal digital dan pertemuan warga[cite: 4, 8, 9].
  • Partisipasi Aktif: Pemahaman atas data desa mendorong warga lebih aktif dalam musyawarah dan pengambilan keputusan desa[cite: 3, 5].

Dengan berlakunya Perdes Nomor 02 Tahun 2026 ini, Desa Ketawang Karay membuktikan keterbukaannya untuk melangkah bersama masyarakat menuju desa yang lebih maju, mandiri, dan akuntabel[cite: 1, 3, 12].