Dinkop Dan UKM Sosialisasikan Perkoperasian Bagi Anggota PKK
Sosialisasi Perkoperasian Bagi Anggota PKK yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sumenep berlangsung di KPRI Serba Usaha Kabupaten Sumenep, Senin (12/08). Diikuti oleh sebanyak 50 orang anggota PKK dari 14 Desa se Kecamatan Ganding.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Imam Trisnohadi, SH, M.Si, dalam pengarahannya ketika membuka acara mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada anggota PKK tentang bagaimana mengembangkan Koperasi, sebab di setiap desa sudah terbentuk Kopwan yang anggotanya mayoritas anggota PKK.
Setiap Koperasi harus mengacu pada Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Di setiap desa boleh ada Koperasi lebih dari satu asalkan memenuhi syarat untuk membentuk Koperasi.
Diharapkan, Koperasi yang sudah ada tidak hanya bergerak dalam bidang simpan pinjam saja akan tetapi bisa bergerak di bidang usaha atau jasa.
Agar Koperasi bisa berkembang pengurus dan anggota harus lebih aktif dalam meningkatkan permodalan dengan menambah simpanan wajib atau diadakan simpanan sukarela.
Tertib administrasi pelaporan sehingga koperasi yang ada peningkatan dan berkembang sehat RAT harus dapat dilaksanakan tepat waktu.
Ikut memberikan pengarahan Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Ganding, dengan harapan sesudah sosialisasi ini dapatnya diketuk tularkan dengan ibu-ibu anggota PKK yang lain.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin