JUKNIS PELAKSANAAN VERIFIKASI KELOMPOK TANI 2022

22 10-0
Administrator
Dibaca 948 Kali
JUKNIS PELAKSANAAN VERIFIKASI KELOMPOK TANI 2022

Kelompok Tani yang akan diverifikasi harus memenuhi persyaratan sebegai berikut:

a.    Jumlah anggota kelompok minimal 20 orang petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usahanya; dan kelompok tani yang bersangkutan memiliki lahan total minimal 5 hektar

b.   Pengurus poktan terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi- Seksi sesuai unit usaha yang dimiliki;

c.    Pengurus tidak berstatus sebagai aparat/ASN/pamong desa;

d.   Pengurus memiliki kemampuan membaca dan menulis;

e.    Keberadaan kelompok sudah berjalan dan telah dibina minimal satu tahun;

f.     Surat Keputusan pengukuhan kelompok tani dari Kepala Desa;

g.    Mempunyai data potensi dan usaha tani;

h.   Mempunyai AD/ART;

i.     Mempunyai buku administrasi kelompok tani, meliputi antara lain:

1)     Buku anggota dan Pengurus

2)     Buku Notulen rapat;

3)     Buku daftar hadir;

4)     Buku keuangan (Simpan-Pinjam, Buku Kas);

5)     Buku Kegiatan;

6)     Buku inventaris;

7)     Buku kepemilikan lahan anggota (sawah, tegal dan pekarangan);

8)     Buku permasalahan;

9)     Buku Usaha tani (peternakan, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan pengolahan hasil);

10)   Buku tamu;

11)   RDK dan RDKK;

12)   Titik Koordinat Lahan dan polygon.

j.     Ada Pertemuan rutin

k.   Mempunyai struktur organisasi kelompok tani;

l.     Surat Keterangan Aktif dari Pengurus Gapoktandes yang diketahui oleh PPL WIBI dan Korluh

m.  Surat pengukuhan dari kepala desa

 

Download Petunjuk Teknis Lengkap disini