JUKNIS PELAKSANAAN VERIFIKASI KELOMPOK TANI 2022
Kelompok Tani yang akan diverifikasi harus memenuhi persyaratan sebegai berikut:
a. Jumlah anggota kelompok minimal 20 orang petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usahanya; dan kelompok tani yang bersangkutan memiliki lahan total minimal 5 hektar
b. Pengurus poktan terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi- Seksi sesuai unit usaha yang dimiliki;
c. Pengurus tidak berstatus sebagai aparat/ASN/pamong desa;
d. Pengurus memiliki kemampuan membaca dan menulis;
e. Keberadaan kelompok sudah berjalan dan telah dibina minimal satu tahun;
f. Surat Keputusan pengukuhan kelompok tani dari Kepala Desa;
g. Mempunyai data potensi dan usaha tani;
h. Mempunyai AD/ART;
i. Mempunyai buku administrasi kelompok tani, meliputi antara lain:
1) Buku anggota dan Pengurus
2) Buku Notulen rapat;
3) Buku daftar hadir;
4) Buku keuangan (Simpan-Pinjam, Buku Kas);
5) Buku Kegiatan;
6) Buku inventaris;
7) Buku kepemilikan lahan anggota (sawah, tegal dan pekarangan);
8) Buku permasalahan;
9) Buku Usaha tani (peternakan, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan pengolahan hasil);
10) Buku tamu;
11) RDK dan RDKK;
12) Titik Koordinat Lahan dan polygon.
j. Ada Pertemuan rutin
k. Mempunyai struktur organisasi kelompok tani;
l. Surat Keterangan Aktif dari Pengurus Gapoktandes yang diketahui oleh PPL WIBI dan Korluh
m. Surat pengukuhan dari kepala desa
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin