TATA CARA UPACARA 17 AGUSTUS 2020
Peringatan hari Kemerdekaan tahun ini akan digelar secara berbeda mengingat adanya pandemi virus corona. Pemerintah pun menetapkan susunan upacara 17 Agustus 2020 dengan pedoman peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.
Pada perayaan tahun ini, pemerintah akan mengambil tema 'Indonesia Maju' dengan logo yang juga telah ditetapkan di website resmi Kementerian Sekretariat Negara. Tema, logo, dan juga panduan penggunaan identitas visual bisa diunduh di website Setneg.
Berikut susunan upacara 17 Agustus 2020:
Upacara peringatan detik-detik proklamasi Kemerdekaan Indonesia akan dimulai pada pukul 10.00 WIB pada hari Senin, 17 Agustus 2020. Pelaksanaan susunan upacara 17 Agustus di Istana Negara harus dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Kemudian, petugas upacara di Istana Merdeka hanya sebanyak 67 orang yang terdiri dari komandan upacara sebanyak 1 orang, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sebanyak 3 orang dari cadangan Paskibraka tahun 2019, pasukan upacara 20 orang dari TNI/Polri, Korps musik sebanyak 24 orang, MC sebanyak 2 orang, dan Pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI sebanyak 17 orang dari TNI.
Selain itu, upacara kemerdekaan tidak mengundang pejabat dan masyarakat. Adapun, yang hadir hanya presiden (selaku inspektur upacara), wakil presiden, serta petugas upacara, yakni Ketua MPR (selaku pembaca teks proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945), Menteri Agama (selaku pembaca doa), panglima TNI, dan Kapolri.
Sementara itu, menteri, pimpinan lembaga/instansi pusat beserta pimpinan tingi madya atau sederajat wajib mengikuti upacara 17 Agustus dan penurunan bendera sang Merah Putih di Istana Merdeka secara virtual dari kantor masing-masing.
2. Susunan Upacara 17 Agustus di Luar Negeri dan Daerah
Upacara kemerdekaan di luar negeri dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di luar negeri. Kemudian, susunan upacara 17 Agustus di daerah dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dengan waktu pelaksanaan mulai pukul 07.00 WIB.
Para kepala daerah/forum koordinasi pimpinan daerah, kantor atau lembaga daerah juga wajib mengikuti upacara 17 Agustus dan penurunan bendera sang Merah Putih di Istana Merdeka secara virtual dari kantor masing-masing.
Sementara, pimpinan tinggi pratama dan pegawai instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara 17 Agustus dan upacara penurunan bendera yang ditayangkan stasiun televisi di Istana Merdeka Jakarta.
3. Pedoman Upacara 17 Agustus 2020 bagi Masyarakat
Seluruh masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak selama 3 menit dari pukul 10.17 hingga 10.20 WIB dan berdiri tegap saat lagu Indonesia raya dikumandangkan. Pengecualian, bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri apabila dihentikan.
Masyarakat juga diimbau mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa (televisi, radio, dan media online) pada tanggal 14 Agustus 2020.